Dalam pelaksanaannya, Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Sejumlah orang diamankan dan diminta keluar lokasi penghitungan.
“Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel),” ujar Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari.
Menurutnya, KPU Sumsel hanya melaksanakan arahan KPU RI sesuai dengan keputusan MK. Pihaknya tak ingin terjadi kericuhan, apalagi batas waktu pelaksanaan 15 hari pasca putusan dibacakan atau terakhir Kamis (20/6).
“Mau tidak mau, suka tidak suka tugas harus selesai sehingga kami alihkan hitung ulang ke KPU Sumsel,” jelasnya.
Terkait perubahan hasil perolehan suara, ia mengaku ada kemungkinan berubah setelah dihitung secara akumulasi dari 6 TPS. Perolehan suara juga akan pengaruhi suara parpol, sehingga nanti akan kembali dilakukan rapat pleno kembali.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya membenarkan penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel. Secara teknis hitung ulang dilakukan oleh KPU Lahat.
Penulis: Bambang.MD