“Yang berhak mendapat Remisi sejumlah 5.912 Orang, Remisi Umum I 5.896 orang, Remisi Umum II
16 Orang. Bebas RU II sebanyak 3 orang,” ungkap Rakhmat Renaldy. Lebih lanjut, Rakhmat
mengatakan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan terdapat dua program utama yaitu program
pembinaan dan program penyediaan sarana / prasarana. Sehingga, dirinya mengharapkan dukungan
Gubernur dalam menyukseskan penyelenggaraan pemasyarakatan di Aceh.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi
tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang tersebut guna
mewujudkan tujuan Pemasyarakatan yang mulia, untuk itu kita berharap dukungan dari pihak terkait,”
ujarnya.