Bekasi – Postkeadilan. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara (BMMN) di Kantor KPPBC TMP Cikarang, yang berlokasi di Jl. Techno Boulevard Blok A2, Kawasan Industri Jababeka III, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (30/5/2024).
Acara ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti yang telah disita oleh negara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi penegak hukum lainnya.
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkotika, minuman keras ilegal, dan produk lainnya yang dilarang beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang bukti dari peredaran, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dari barang-barang ilegal.
“Kita berharap dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dan peraturan yang ada. Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing,” tambah Kombes Pol. Twedi.
Dengan berakhirnya acara pemusnahan barang bukti ini, diharapkan sinergi antara Polri, Bea Cukai, dan instansi lainnya dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
(KrissNews/red)