Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Kapolri Kembali Perintahkan Anggotanya Respon Dan Gercep Tangani Laporan Untuk Kesekian Kalinya

69
×

Kapolri Kembali Perintahkan Anggotanya Respon Dan Gercep Tangani Laporan Untuk Kesekian Kalinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta , PostKeadilan – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh anggota Polri untuk lebih responsif dan gerak cepat (gercep) dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, tidak harus perlu menunggu viral terlebih dahulu.

Tentu perintah ini berlaku untuk seluruh anggota Polisi di berbagai wilayah di Indonesia.

Example 300x600

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sempat menanggapi fenomena yang sama yaitu “No Viral, No Justice,”.

“Jadi ini (No Viral No Justice) kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo di Yogyakarta ketika itu di acara Rakor Anev Itwasum Polri yang disiarkan secara virtual.

Dan seiring berjalannya waktu, selanjutnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menanggapi dan mengingatkan.

“Kami terus menekankan kepada seluruh personel anggota Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” tegasnya di ruang Rupatama Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024 2021

Pada acara itu dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk media dan anggota Komisi III DPR RI.

“Saya menekankan kepada seluruh anggota agar responsive, lakukan tindakan cepat tidak menunggu viral,” ulang Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di ruang Rupatama saat siaran Pers kepada wartawan, Kamis, (2/1/2025).

“Baik viral maupun tidak viral tentunya menjadi kewajiban seluruh anggota untuk melakukan respon cepat,” ujarnya.

“Banyak sentimen negatif terhadap Polri. Di media sosial, sebanyak 46 persen diantaranya merupakan sentimen negatif. Ini harus dilakukan perbaikan, segera!” pungkas orang nomor satu di Kepolisian RI itu.

Kapolri mengulangi perintah tersebut ke anggotanya ditenggarai setelah berita beberapa kasus yang terbaru, viral di medsos baru ada penanganan serius.

Semisal kasus penindasaan oleh anak pemilik toko roti terhadap karyawan. Kabar perkara itu sampai ke Kapolri karena Viral, maka adalah instruksi dan perintah dari Kapolri, baru ditangani serius.

Begitu selanjutnya, setelah ada instruksi pimpinan dalam hal ini Kapolri langsung, penanganan kasus bisa lebih cepat dan efisien.

Fenomena tersebut menunjukkan perlunya reformasi didalam sistem penegakan hukum yang ada di Indonesia. Tentunya agar lebih responsif dan adil tanpa harus bergantung pada viral atau tidaknya di media sosial. (Vanaya)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.