Bekasi, PostKeadilan – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun menggerebek praktek aborsi di Klinik Aditama Dua, Kampung Siluman, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Minggu (11/8/2019). Petugas mengamankan empat orang, termasuk seorang perempuan berinisial HM yang baru aborsi.
Pelaku aborsi HM (25), diketahui warga Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jabar. Sementara tiga orang lainnya yakni, HF sebagai pemilik Klinik Aditama Dua, bidan berinisial MPN dan teman dekat HM berinisial WS, yang mengantarkannya ke klinik tersebut.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarat mengenai praktik aborsi di Klinik Aditama Dua. Petugas Sat Reskrim Polsek Tambun langsung menggeledah klinik tersebut dan mendapati HM yang diduga baru aborsi. Petugas juga mengamankan empat orang lainnya serta menyita alat-alat yang dipergunakan dalam praktik di klinik tersebut sebagai barang bukti.
“Saat kami melakukan penggeledahan, pemilik klinik sedang atau selesai melakukan tindakan aborsi atau mengeluarkan janin. Kami juga menemukan pelaku aborsi sedang proses pemulihan di kamar dan ada tenaga medis yang ikut membantu,” kata Rahmat.
Polisi kemudian memeriksa para tersangka dan kelengkapan dokumen terkait izin praktik klinik dan petugas medis. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, pemilik klinik dan petugas medis diketahui bukan orang yang berkompeten untuk melakukan tindakan aborsi tersebut.
“Jadi ternyata setelah kami lakukan penyidikan, tenaga medis itu bukan seorang dokter spesialis yang bisa melakukan tindakan medis tersebut,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan. Mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya. Begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.
Sementara menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.500.000.
“Saya tahu klinik ini dari teman saya,” ucap pelaku aborsi, HM.
Sementara pemilik Klinik Aditama Dua, HF menguraikan, dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun. ”Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan,” kilahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Johan/Ramli Z)