Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Dugaan Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Somambawa di Kabupaten Nias Selatan Atas Nama Serius Dalvin Amazihono terhadap Neneknya gagal dimediasi di Polres Nias Selatan karena meminta biaya perdamaian sebesar Rp 600 Juta, Jumat 09/06/2023.
Berawal dari kejadian yang sangat memalukan, seorang oknum Kepala Puskesmas Somambawa diduga tega melakukan penganiayaan terhadap Nenek Tiri nya bernama Yusibae Finowaa alias Ina Nasi (45) di Desa Sinar Baru Daro – Daro Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan Tanggal 27/04/2023 Pukul 19:30 Wib.
Akibat kejadian itu, Yusibae Finowaa mengalami bengkak di bagian kepalanya sementara punggung dan tangan bagian kanannya memar.
Akibat dari kejadian yang dialaminya, Yusibae Finowaa waktu itu telah memberitahukan atau melaporkan kepada Kepala Desa Sinar Baru, namun Yusibae sangat kecewa karena dia menunggu selama Empat (4) Hari, tapi tidak ada khabar atau tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sinar Baru dan juga tidak ada itikad baik dari cucunya yang telah menganiaya dirinya.
Karena dia menunggu lama penyelesaian kejadian penganiayaan terhadap dirinya atau tidak direspon oleh Pemerintah Desa Sinar Baru maka Yusibae Finowaa Tanggal 02/05/2023 terpaksa membuat Laporan di Polres Nias Selatan dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP / B / 85 / IV /2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Beberapa Minggu setelah Laporan Yusibae tersebut, terlapor juga membuat laporan sanding untuk membalik fakta, berupaya membendung Laporan Yusibae atau menakuti korban seakan akan Yusibae Finowaa lah yang bersalah.