Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Karang Taruna Propinsi Sumatera Utara diperkuat oleh Samsir Pohan

12
×

Karang Taruna Propinsi Sumatera Utara diperkuat oleh Samsir Pohan

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN. Berakhirnya masa jabatan lama Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, kini Karang Taruna Sumatera Utara kini dijabat oleh Samsir Pohan. Samsir Pohan dan rekanenerima SK Gubernur dari Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara di Kantor Dinas Sosial Sumatera Utara (02/12/2022).

Sepekan silam polemik di Karang Taruna Propinsi Sumatera Utara terjadi antara Samsir Pohan dengan Dedi Dermawan Milaya, yang diberitakan beberapa media di Sumatera Utara. Hal ini tentunya menjadi suatu dilema dipengurus Karang Taruna Sumatera Utara. Di satu sisi Gubernur Sumut  telah mengeluarkan Surat Keputusan di sisi lain Kepengurusan Karang Taruna tidak menghindahkanPeraturan Menteri Sosial dan Keputusan Gubernur Sumut.

Example 300x600

Kementerian Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dan diperkuat dalam pasal 18 menjelaskan apabila usia 13-45 tahun menjadi anggota Karang Taruna. Dengan berdasarkan dari Kepmensos tersebut Gubernur menerbitkanSK Gubernur nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang pengurus Karang Taruna Sumut 2018-2023 yang menyatakan Plt Ketua Karang Taruna Propinsi Sumatera Utara yakni Samsir Pohan. Dengan kata lain, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan PltKetua Karang Taruna Sumatera Utara adalah Samsir Pohan.

Saat dikonfirmasi Samsir Pohan mengatakan “prinsipnya, sebagai warga Karang Taruna, kami akan menjalankan amanah Gubernur ini dengan baik.”

Samsir Pohan menjelaskan, pada prinsipnya Karang Taruna adalah lembaga korporatis bentukan pemerintah yang patuh kepada peraturan pemerintah dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial nomor 25 tahun 2015 yang masih berlaku sampai sekarang. Nah, pasal 18 diPermensos itu mengatur bahwa warga Karang Taruna itu menganut sistem stelsel pasif warga Indonesia berusia 13 sampai 45 tahun.Persoalan ada perbedaan pandangan, kami terus melakukan komunikasi dan konsolidasi di internal Karang Taruna juga dengan seluruh pemangku kebijakan terkait. Keputusan Gubernur juga sah dan mengikat dan dapat diuji melalui PTUN.

“Langkah terdekat yang akan kami lakukan adalah yang pastinya sesuai SK Gubernur tersebut,  Temu Karya akan kami gelar sebelum habis masa periodesasi.” ungkap Samsir.

Samsir menambahkan temu Karya itu agendanya antara lain melakukan pemilihan kepengurusan baru. Bagi pengurus yang saat ini masih ada usianya lebih 45 tahun akan  juga diganti.Temu Karya ini juga akan akan melahirkan komitmen bersama bahwa Karang Taruna tidak boleh melakukan kegiatan politik dan tetap berkonsultasi setiap kegiatan kepada Pembina Umum (Kepala Daerah) dan Pembina Teknis ( Kadis Sosial).

“Aspek loyalitas akan kami tekankan  dalam temu karya nanti” tegas Samsir. H. Sitinjak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.