TOBA – POSTKEADILAN. Dr. Manotar Tampubolon SH. MH, melaporkan kasat Reskrim Toba Wilson Panjaitan dan beberapa penyidik ke Mabes Polri terkait dengan penanganan kasus yang diduga melanggar KUHAP. Jumat (5/7/2024).
Kasus yang melibatkan kliennya Jubeleum Panjaitan warga Desa Pintubatu Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, yang menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan Kamis, (4/7/2024). Namun penangkapan tidak jadi dilakukan karena istri Jubeleum Panjaitan membuat surat pernyataan yang akan menyerahkan suaminya ke Polres Toba esok harinya.
Menurut Manotar Tampubolon, penyidik Polres Toba telah mengangkangi KUHAP, melakukan penangkapan terhadap Jubeleum Panjaitan, sementara kliennya belum mengetahui
ditetapkan tersangka.
Keluarga Jubeleum pada Kamis (4/7/2024) kaget dengan kedatangan puluhan anggota polisi untuk melakukan penangkapan karena sudah ditetapkan tersangka.
“Ada sekitar 30 orang lebih anggota Polisi Polres Toba datang memberitahu dan melakukan penangkapan kepada suami saya. kasat juga ikut. Anak saya teriak hingga mertua saya pingsan karena suami saya akan dibawa tanpa memberi tahu kalau suaminya tersangka,” ungkap Rugun Simbolon.
Kasus ini bermula saat Dollar Hutajulu meninggal dunia dan keluarga mendapati lebam di beberapa bagian tubuh yang diduga mendapat penganiayaan.