Jabar Karawang Postkeadilan– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tidak mengetahui adanya pengarugan separuh dari sungai Cibeet, yang di lakukan oleh pihak pengusaha Dwi Sari Water park, beberapa pekan ini.
“Kami tidak mengetahui adanya pengarugan tersebut, kalau saja tidak ada informasi dari yang beredar di berbagai media masa,” Terang, Angga, Kasi Operasi Pemeliharaan BBWS, kepada Awak Media PK, Senin (27/1/2020).
Pihak BBWS, telah memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung terjun ke lokasi, dan meninjau kegiatan pengurugan separuh kali Cibeet tersebut.
“Setelah tim kami turun dan melakukan peninjauan, maka dalam hari ini kami akan segera memanggil pemilik perusahaan, karena bagaimanapun melakukan pengarugan kali Cibeet itu sudah merupakan kesalahan besar,” terang Angga.
Adanya Edaran bahwa pihak perusahaan telah mengklaim tanah tersebut merupakan milik perusahaan, Angga, menjawab dengan lantang.
“Mana mungkin sungai di miliki oleh perusahaan, sungai itu semuanya milik negara, dan saya katakan dengan tegas, apapun dalihnya, pihak pengusaha telah melanggar aturan dan wajib bertanggungjawab,” tandasnya,,PK”(P. Purba).