Bekasi, PostKeadilan – Terkait laporan aduan dugaan ‘Mafia Tanah’ oleh pelapor Ketua LSM LMPPSDMI (Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya Manusia), J. Leonard Butarbutar, Laporan Polisi no: LP/B/221/I/2022/SPKT/Restro Bekasi/PMJ tanggal 27 Januari 2022, pelapor mengharapkan percepatan kerja pihak Polres.
“Kami apresiasi terhadap progres dari rekan penyidik Polres Metro Bekasi. Namun demikian kami sangat berharap kasus dugaan Mafia Tanah ini dapat segera terungkap dan atau ditetapkannya tersangka. Karena data yang kami beri sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke sidik,” kata Leo, panggilan akrab J. Leonard Butarbutar di kantornya, Cibitung, Jumat (28/7/2023).
Kepada awak media, Leo memaparkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan pemalsuan dan atau penggandaan data demi keuntungan para oknum yang terlibat dalam kasus.
“Kami temukan berkas sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa, Jajuli Sulaiman Abdas, yakni satu bidang objek tanah yang sama dengan 4 pemilik. Tiga sproadik dikeluarkannya (red: Jajuli) sementara satu lagi adalah surat sertifikat hak pakai yang diakui dimiliki Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Ketika kami klarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian, mereka tidak dapat memperlihatkan surat aslinya,” beber Leo.
Diperlihatkan dia, Surat berkop Dinas Pertanian tertanggal 8 Juni 2020, ditandatangani Kepala Dinas, Dra. Nani Suwarni MM.
Pada surat dinas itu tertulis, Perihal : Jawaban Permohonan Data ditujukan kepada LMPPSDMI. Isinya: Bahwa sesuai dengan Surat NOP (Nomor Objek Pajak) : 32.18.120.002.003-0267 seluas 81.192 Meter persegi terletak di Kampung Elo RT 006 RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tertulis itu, Nani sebut objek tanah yang dimaksud Merupakan Aset Dinas Pertanian dibawah pengelolaan UPTD Balai Benih Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.