Bekasi, PostKeadilan – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/55750/IX/2023, pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu tersangka menjadi ‘buah bibir’.
Pasalnya pada keterangan Pers Kuasa Hukum korban yang layangkan surat kepada Kapolres, bermohon agar menetapkan beberapa orang lain menjadi tersangka karena diduga turut terlibat.
“Mereka (terduga pelaku) ini kan kelompok. Berdasarkan keterangan dari EN (ditetapkan tersangka dan kini ditahan di RTP Polres Metro Bekasi Kota) dan beberapa bukti yang ada, EN tidak bekerja sendiri dalam kejahatannya. Pengakuan EN, dia disuruh HS. Artinya otak dari kejahatan ini ya si HS,” kata Martohap Silaban, Kamis (7/3/2024).
Diberitakan sebelumnya (baca: Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Seorang Tersangka?) E Marbun korban yang tertipu hingga satu milyar rupiah lebih itu merasa ganjil atas penetapan tersangka hanya seorang EN yang merupakan karyawan HS.
Melalui Kuasa Hukum, korban menuntut keadilan atas perilaku dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan HS dan rekan-rekannya hingga mengakibatkan E Marbun kehilangan uang dengan total transaksi Rp. 1.145.500.000,00 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).