Dasar Hukum Perlindungan Anak
NCW Bekasi Raya menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, sebab telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 54: Anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis, yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, maupun teman sebaya.
* Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
* Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
* Pasal 20 huruf a: Guru berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
* Pasal 2: Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
5. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC) yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990
* Menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Tuntutan NCW Bekasi Raya
* Segera memberikan sanksi tegas kepada guru berinisial Y sesuai aturan hukum dan perundangan.
* Evaluasi mendalam terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 10 Jati Asih.
* Peninjauan ulang kinerja Kabid Dinas Pendidikan yang diduga melindungi pelaku.
* Penguatan program Sekolah Ramah Anak agar tidak hanya sekadar slogan, tetapi menjadi kebijakan nyata.
NCW Bekasi Raya mengingatkan semua pihak bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak, bukan tempat lahirnya trauma. Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh, bukan ruang perundungan.
Hingga berita dilansir, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkhusus Dinas Pendidikan Kota Bekasi, belum ada yang bersedia dikonfirmasi atas persoalan ini. (Red/NCW).











