Jakarta, PostKeadilan – Kasipenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui SIARAN PERS Nomor: PR – 1479/076/K.3/Kph.3/12/2023 menerangkan tentang Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dimana pada hari Rabu (20/12/2023) s/d Jumat (22/12/2023), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor, perusahaan dan rumah tinggal di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satunya yakni Kantor PT RBT.
“Dari kegiatan tersebut Tim Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud.
Adapun serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut Sumedana pada siaran pers tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Hingga saat ini, lanjut dia. Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Pada foto dokumen kegiatan penggeledahan dan penyitaan, tampak tumpukan uang dalam kotak bernilai sekitar milyaran rupiah. (Simare/Hms)