“Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, nilai kontrak itu sebesar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan itu pada November sudah dilakukan uji petik oleh BPK RI di sana ditemukan ada volume yang kurang dengan total Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha pada Jumat Lalu.
“Namun di bulan Desember rekanan ini R meminta pembayaran 100 persen dan oleh HA selaku PPK yang saat ini bekerja di Dinas Perkim Empat saat itu tetap dibayarkan,” jelasnya.
Dimana pada akhir pekerjaan tersebut walaupun sudah ada audit dari BPK yang mengingatkan jika pekerjaan tersebut volumenya kurang masih tetap saja dibayarkan.
Sementara itu HA ditersangkakan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta, dan atau hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta ” tandanya
Penulis: Bambang MD