Mendengar permintaan pihak keluarga DS, keluarga RS tanpa muluk-muluk menyanggupi permintaan biaya pemulihan korban senilai Rp 5 juta. “Untuk proses damai ini, kami bersedia membayarkan Rp 5 juta kepada pihak keluarga DS. Mudah-mudahan keluarga sehat-sehat,” kata suami RS, Lebinter Banjarnahor.
Selanjutnya, kedua belah pihak, RS dan orangtua korban sepakat damai dengan menandatangani berita acara damai yang memuat tujuh point. Berita acara damai itu ditandatangani di depan kapolsek dikuti delapan orang saksi serta diketahui Camat Pollung, Imron Banjarnahor.
Sebelumnya …….