Karawang, PostKeadilan -Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan (Baca: Tiga Wartawan Dianiaya, Kapolres Akan Menindak Secara Profesional) yang dilaporkan ke Polsek Rengas Dengklok, Laporan Polisi: STPL/63/III/2022/Sek Rdk atas nama pelapor Damanhuri, kini diambil alih Polres Karawang.
“Kami lagi di BAP ulang di Polres Karawang sekarang,” ujar Damanhuri, Rabu (9/3/2022) siang.
Selanjutnya, pengacara ke tiga wartawan yang dianiya, Aneng winengsih SH., MH membenarkan perkataan kliennya tersebut.
“Benar.. Tadi saya mendampingi klien untuk melakukan BAP di Polres Karawang terkait permasalahan yg menimpa klien saya. Dugaan tindak pidana pengoroyokan seperti yg tercantum dalam pasal 170 KUHPidana,” jelasnya