Disamping itu EN mulai menjalankan aksinya dengan menunjukkan bukti-bukti pesan di aplikasi WA yang menunjukkan bahwa suaminya mendapat proyek baja ringan dan besi, sehingga saat ini membutuhkan modal usaha.
EN mendatangi SG berkali-kali dengan tujuan membahas bisnis proyek sambil membawa makanan kepada SG dan suaminya EM yang merupakan korban.
Sejak saat itulah SG merasa terhipnotis sehingga terjadi transaksi uang berkali-kali antara Korban dengan EN melalui transfer, total sebanyak 35 kali transfer dengan total nilai transaksi Rp 1,145,500,000.00 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diterima dan keterangan para saksi, bukti transaksi atas permintaan EN kepada korban ditransfer ke beberapa rekening penerima yakni AT, FK, AP, dan LSA”.
“Para penerima uang tersebut hanya sebagai lintasan transfer karena selanjutnya diperintahkan oleh EN untuk ditransfer kembali kepada AS. Artinya EN tidak bekerja sendiri,” ucapnya.
Pasalnya, setelah seluruh uang tersebut masuk ke rekening AS, EN kemudian memerintahkan AS untuk menyerahkan uang kepada HS.