Sesuai dengan surat pernyataan EN tertanggal 7 Februari 2024. Uang diserahkan kepada HS sebanyak Rp 400,000,000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan Rp 400,000,000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HS melalui transfer ke rekening HS dan rekening lain.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/55750/IX/2023, dimana pihak Kepolisian telah memberikan SP2P dengan status sampai saat ini EN yang menjadi tersangka tunggal.
“Padahal mereka adalah kelompok yang diketuai oleh HS,” celetuk pengacara lainnya.
Masih kata Martohap, kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjadikan para pelaku lainya menjadi tersangka supaya mendapat keadilan bagi korban.
“Kami selaku kuasa hukum telah menyurati Kasat Reserse kriminal Polres Metro Bekasi untuk menjadikan HS CS menjadi tersangka”.
“Kami yakin pihak Kepolisian akan bekerja secara professional dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Metro Bekasi Kota, hingga berita dilansir, belum ada yang beri jawaban. Bersambung (Simare)