Jakarta, PostKeadilan – Hal mediasi permasalahan tanah yang terletak di wilayah RT/RW 04/04 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta yang diadakan di ruang kerja Lurah Samanan, Kamis (27/9/2018) siang itu alami kebuntuan, pemilik awal sertifikat tanah kan laporkan ke Polisi.
“Kami sudah coba lakukan mediasi, tapi mereka (Para Pihak yang di duga lakukan penipuan dan atau penggelapan hal perkara jual beli tanah itu) selalu berkelit. Ya sudah kan kami laporin saja bang,” ujar Ellie kepada PostKeadilan di Kantor Polres Jakarta Barat, Jumat (2/10/2018) siang.
Eli, panggilan akrab Ellie, bersama ibunya, Hj. Amah, istri dari Drs Muhamad Saepudin (Atas Nama Sertifikat) di temui awak media ini akan melaporkan orang-orang yang menurut Eli adalah orang-orang yang harus bertanggung jawab terhadap permasalahan tersebut.
Cerita Eli, berawal dari ia meminjam sejumlah uang kepada seorang oknum Polisi berinisial HL dengan jaminan sertifikat bernomor 09.03.06.01.1.08979. Kemudian secara sepihak HL menjual tanah itu kepada oknum guru inisial SA.
“Dia (SA) datang ke kami minta tolong agar orang tua saya bersedia menandatangani AJB (Akte Jual Beli). Waktu itu dibilangnya sudah menyerahkan uang Rp. 270 juta. Saya memang mengakui meminjam uang, tapi tak sebesar itu,” terang Eli yang di saksikan sejumlah petugas piket unit Reskrim Polres Jakarta Barat, Jumat (2/10/2018) siang itu.
Eli memperlihatkan sejumlah berkas. Di antara berkas ada secarik kertas tulisan yang menurut Eli adalah tulisan SA tentang rincian pembayaran. Pada point A tertulis Rp. 270 juta namun tanpa rincian. Ini lah yang di permasalahkan Eli dan keluarganya.
Kemudian Foco copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 270 juta dari SA, DP pembayaran tanah tersebut, kan tetapi penerima uang bukan Drs Muhamad Saepudin dan atau kelurga Eli sebagai ahli waris.
Pihak Polres menyarankan, agar Eli dan keluarga memastikan dulu apakah sertifikat tanah yang dikuasai SA sudah balik nama atau belum. Jika sudah, petugas mempersilahkan Eli dan keluarganya datang kembali untuk membuat laporan.
Diminta klarifikasi kepada SA, via SMS (Short Message Service) menjawab demikian. ‘kalo bpk mau bicara silahkan dg pak Rohili ni no hp nya 0812xxxx3196’, Jumat (2/11/2011) malam, pukul 21.57 WIB. Kemudian SA minta awak media ini hubungi HL.
Coba digali lebih dalam tentang siapa Rohili, SA menjawab: ‘Rohili adalah orang yang menjual tanah ke sy. Dia mngaku itu milikinya, tx jadi lebih tepat anda bicara dg Rohili.. anda salah alamat’, balasnya Jumat itu juga pukul 22.50 WIB dan ‘silahkan telpon rohili, agar tdk penasaran’, Jumat (2/11/2011) pukul 23.38 WIB.
Sementara itu, HL menjelaskan bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena lagi butuh uang. Dimana sudah berulang coba hubungi Eli, namun Eli tak kunjung ketemu. HL akhirnya ketemu dengan orang tua Eli dan saudara Eli.
Dalam pertemuan, HL akui orang tua Eli penyanggupi mengembalikan uang yang di pinjam Eli dengan cara menjual tanah terlebih dahulu. Kemudian HL mencari pembeli.
“Saya ketemu dengan Yusuf. Saya butuh uang untuk biaya pernikahan saya bang. Sertifikat saya serahkan ke Yusuf waktu itu. Uang yang saya terima pun masih kurang,” beber HL di ujung telepon seluler miliknya, Sabtu (3/11/2018) siang.
Kata HL, Yusuf adalah kuasa pembeli dari SA yang pernah di perkenalkan ke keluarga Eli. HL tidak memungkiri bahwa penyerahan sertifikat di tahun 2016 itu tidak di hadapan keluarga Eli.
“Saya juga di sini masih di rugikan bang. Yang bertanggung jawab itu Rohili dan Yusuf bang. Coba di hubungi mereka,” pungkas HL.
Kembali ke Eli, memang meminjam uang HL. Tapi tidak lebih dari Rp. 165 juta.
“Waktu di kelurahan, Rohili itu marah-marah. Enak saja dia (Rohili) main potong-potong komisi. Yang jelas kami tidak terima diberlakukan seperti ini. 2 tahun saya mencari-cari mereka bang. Capek saya di buat mereka. Pokoknya saya laporkan mereka bang,” tukas Eli via HP, Sabtu (3/11/2018) malam. Bersambung………………….. (R-01/Armen)