POST KEADILAN – JAKARTA Kejagung RI melalui tim jaksa penyidik pada direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh butik emas logam mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam ) tahun 2018.
Pemeriksaan ke enam saksi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Dr, Ketut Sumedana kepada wartawan melalui siaran persnya di kantor Kejagung RI jalan Sultan Hasanuddin nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan seni (12/2/2024).
Ketut menyampaikan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa adalah :
1.MAP Selaku SKM assistant manager Quality Management Asurance Unit Bisnis Pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM) PT.Antam Tbk tahun 2018.
2.AY selaku Vice President Operation UBPP LM PT.Antam Tbk Tahun 2018.
3.YH selaku Manager Trading and Service 2017 – 2019
4.NSW selaku manager retail UBPP LM PT.Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2017 – 2019.
5.YP selaku Vice President Previous Metal Sales dan Marketing UBPP LM Pulo Gadung tahun 2017 – 2019.
6. H.selaku Tranding Assistant Manager UBPP LM PT.Amtam Pulo Gadung Jakarta tahun 2017 – 2019.
Masih ujar ” Ketut Sumedana mengatakan Adapun keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas logam mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018 Atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” terangnya
Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan ke enam saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dalam perkara di maksud ” tandasnya
Penulis: Bambang/IWO