Jakarta, PostKeadilan – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Ke 9 orang terperiksa berinisial:
DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 (ISC) s.d. 1 September 2022.
WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).
VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
HR selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
DDH selaku Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping. AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR – 304/010/K.3/Kph.3/04/2025 oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli. (Simare/Puspenkum)