Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
” Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut.
PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.
Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW;
Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.
Penulis: Bambang