Jakarta, PostKeadilan – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu kandung Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Sebelumnya, MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 920/006/K.3/Kph.3/11/2024 oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar beberkan kronologi dari perbuatan MW adalah sebagai berikut:
Awalnya MW menghubungi tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur;
Pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Ronald Tannur.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.
Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di PN Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur;
Lalu LR dan MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari LR, maka akan diganti oleh MW.
Bahwa setiap permintaan dana dari LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh MW. tersangka LR juga meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.
Selama perkara berproses …………….