Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan oleh LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim PN Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.
“Terhadap tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Harli Siregar.
Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Simare/Puspenkum)