Langkat – PostKeadilan | Pada hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, salah satu tim Media PostKeadilan melakukan konfirmasi langsung kepada pegawai Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard yang terjadi di Kabupaten Langkat. ( 18 Desember 2025).
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat oleh pihak Kejaksaan Negeri Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media PostKeadilan, salah satu pegawai Kejaksaan membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut memang telah dilakukan. Pegawai Kejaksaan menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, dan yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pidsus dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar pegawai Kejaksaan saat dikonfirmasi Media PostKeadilan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Namun demikian, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Tim Media PostKeadilan menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus ini, mengingat perkara dugaan korupsi menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Media PostKeadilan juga mendorong Kejaksaan agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(TIM UTARI)













