“Saat ini sudah masuk Ketahap Penyidikan (Dik). Itu dana kegiatan Tahun Anggaran 2020, dari hasil hitungan kerugian negara sebesar Rp 900 juta uang negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan
Sementara itu Kasi Inteligent, Zith Mutaqin, SH, MH juga menyampaikan kepada wartawan Selasa (13/2) bahwa sejauh ini pihak Kejari Lahat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
“Untuk saksi, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang oleh Tim Penyidik Pidsus. Itu ada 3 kegiatan dinas Inspektorat, yang diduga fiktif”, ” terang Zith.”
Dan pihak penyidik akan kembali memanggil saksi lagi untuk mendalami kasus ini untuk menetapkan tersangka aktor utama nya dan ada 3 kegiatan yang diduga dilakukan penyelewengan dana keuangan tersebut dan timbulkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta dirampok oleh oknum ASN di inspektorat
Setelah Kejari Lahat mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh eks Kejari Lahat Gunawan Sumarsono,SH sekarang beliau menduduki jabatan Kasubdit di Jampidsus Kejagung RI.
Penulis: Bambang