Bahwa Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT-212/L.6.14/Fd.1/2/2024.
Tanggal 15 Februari 2024 telah melaksanakan permintaan keterangan terhadap 10 (orang) terkait, serta surat-surat dan dokumen yang mendukung. Dari hasil pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan,
Tim Penyelidik telah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP menyebutkan :
”Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”.
Bahwa berdasarkan hasil Gelar Perkara (Ekspose) yang dilakukan, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat
Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan guna membuat terang suatu Tindak Pidana.
Ketujuh ASN Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat dipanggil selaku saksi dalam perkara tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Program penciptaan iklim UMKM dan program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat,
ke tujuh saksi ini untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam penyidikan kasus Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2020 semasa pandemi covid 19
Disaat itu larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota,
Penyidik Kejati Lahat terus melakukan pemanggilan saksi saksi untuk penetapan tersangka saat in masih dikantongi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kita tunggu edisi berikutnya (007)