POST KEADILAN – LAHAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, lakukan pemeriksaan Dua (2) orang Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2020, Senin tanggal, 29 April 2024.
Melalui, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Ke Jaksaan Negeri Lahat, melakukan penyidikan terhadap dua Saksi ini, yang merupakan Kaur Perencanaan dan Bendahara Desa.
“Pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang Saksi yang merupakan dalam Perkara Dugaan Tindak Korupsinya, Penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat. Mereka diperiksa Untuk diminta Keterangannya terkait permasalahan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2020.”
Kegiatan pemeriksaan terhadap 2 orang Saksi merupakan rangkaian dari proses pengumpulan alat Bukti oleh Tim Penyidik, guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut.”
Penulis : Bambang