POST KEADILAN – LAHAT – Kasus dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat pihak penyidik Kejari Lahat sudah memanggil 11 saksi dalam tahap penyidikan berdasarkan Sprindik telah dikeluarkan oleh eks Kejari Lahat Gunawan Sumarsono.SH dari bulan Oktober 2023 terus digeber untuk menetapkan tersangka,
Saat ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Bahkan pihaknya telah mengantongi nama aktor utama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kami sudah melakukan periksaan yang masuk tahap Penyidikan pada 11 saksi. Memang kami sudah mengetahui aktor utamanya, namun untuk ke siapa arah calon tersangka belum bisa kami ungkap.
Saat ini, prosesnya masih dalam tahap Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan penentuan ekspose masih tahap penyitaan bukti-bukti Perjalanan Dinas (Perjadin) yang kami duga fiktif”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S. Sos, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Firmansyah, SH dan Kasi Intelijen, Zit Mutaqin, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerja Intelijen
Untuk Kerugian Negara, Zit Mutaqin menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci, sebab masih dalam tahan PKN. Namun bisa dibilang ratusan juga uang Negara yang raib tanpa dukungan bukti yang kuat.
“Intinya, Perjalanan Dinas dan rapat-rapat ke luar daerah itu tidak bisa maksimal dilakukan. Karena pada tahun 2020 tersebut sedang masa pandemi covid-19, yang tentunya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar daerah. Sementara dalam SPJ nya, membuat laporan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan orang banyak”, ungkapnya
Penulis: Bambang