POSTKEADILAN.COM – MUARA ENIM – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar.SH MH ditemui wartawan postkeadilan.com,mabesnes.com dan diruang kerjanya Rabu (3/6/2024)
Ia menyampaikan kepada jajarannya pegawai Adhiyaksa agar tidak bermain proyek apapun, siapapun orangnya,kata Rudi berpesan kepada pegawai Adhiyaksa dilingkungan nya,
Ia juga menegaskan apabila ada yang berani mencatut nama Kejari Muara Enim baik dari mana, akan saya proses hukum apabila kedapatan oknum yang berani mencatut institusi Adhiyaksa dan saya tidak main main untuk menjaga Marwah kejaksaan Negeri Muara Enim” ujarnya
Dan ada sejumlah nama oknum ASN Kadin dan Kabid dikabarkan yang katanya kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum di Muara Enim kita saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,
Saat dimintai bocoran ia menjawab pertanyaan wartawan, ” nanti sabar masih dalam tahap penyelidikan kita sedang bekerja, setelah naik ditingkat penyidikan aka kita gelar ” press release” kepada wartawan “, ungkap ” Rudi Iskandar mantan Kejari Muko Muko dan sempat menangani kasus perkara korupsi mantan Sekda kabupaten Muko Muko, Safkani diduga korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara 1,5 miliar APBD Tahun 2014 dia langsung ditahan.
Terpisah Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto.SH saat dimintai Tanggapannya memberikan apresiasi kepada Kejari Muara Enim yang baru saja dilantik, Rudi Iskandar SH MH,
” ada yang menjadi PR untuk secepatnya diungkap Oknum ASN tersebut Di Kabupaten Muara Enim katanya ” Kebal hukum sempat di periksa KPK “,
” Kami dari Lidikkrimsus RI akan terus mengawal hingga kasus ini segera dibuka secara transparansi agar masyarakat kabupaten muara Enim tidak bertanya tanya adanya oknum ASN yang tidak tersentuh hukum, bahkan KPK sempat memanggil beliau, dan pernah mengembalikan uang kerugian negara 1,5 Milyar dalam fakta persidangan di PN.Palembang, berati ia turut serta menikmati uang haram tersebut ucap ” Rhodi kepada wartawan.biarpun sudah mengembalikan uang tersebut,
Penulis: Bambang MD