Nias Selatan (sumut) Postkeadilan. – Kurang lebih 2 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmond Noverry Purba, SH.,MH menunjukkan komitmen kuat dalam mengedepankan pendekatan Restoratif Justice (RJ). Tercatat, Kajari telah dua kali menerapkan RJ, dan beberapa perkara lain juga direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme serupa. Hal ini menegaskan komitmen pihak Kejari Nisel dalam penegakan hukum yang humanis.
Salah satu contoh terbaru pendekatan Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Kejari Nisel yakni : penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Andrianus Sarumaha alias Andri, diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kajari Nisel melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Juni K. Telaumbanua, SH., pada Rabu (20/8/2025) secara resmi menyampaikan pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) ini, di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam.
Ia menerangkan, insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, tersangka berupaya memperbaiki mesin air yang rusak. Setelah mengalami kesulitan, ia meminta ibunya Barutilai Sarumaha Alias Ina Deli untuk membantu. Namun, karena kondisi gelap dan minim penerangan, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Kondisi itu kemudian memicu emosi tersangka, yang berujung pada tindakan kekerasan berupa menendang kursi plastik, melempar batu, dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di punggung kiri dan betis kanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Pidum menjelaskan, meskipun Kejaksaan Agung menilai tindakan tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan seorang anak terhadap ibu kandung, pendekatan RJ tetap dipilih dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Pertimbangan utama kami adalah pemulihan hubungan antara ibu dan anak. Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan harmoni dalam keluarga dan masyarakat,” tutur Juni K. Telaumbanua.
Ia menjelaskan ………………..











