Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Kejari Nisel Tetapkan Mantan Kadis PUPR Inisial EL Sebagai Tersangka Baru Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

0
×

Kejari Nisel Tetapkan Mantan Kadis PUPR Inisial EL Sebagai Tersangka Baru Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Nias Selataan, (sumut)- Postkeadilan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial EL, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, SH, didampingi Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH dan Foorgus Trisman Gea, SH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis 23/10/2025.

Menurut Alex, penetapan tersangka terhadap EL merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi sebelumnya yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Medan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus pertama menjerat KW, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018–2019, yang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus kedua melibatkan BB, bendahara pengeluaran Dinas PUPR tahun anggaran 2020–2021, yang juga telah dinyatakan bersalah dalam putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 13 Oktober 2025.

“Dari kedua perkara tersebut ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan pengguna anggaran, yaitu EL selaku mantan Kepala Dinas PUPR, yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Alex.

Baca Juga :  Waduh! Penganiayaan Wartawan Terjadi Ketika Hendak Angkat Berita

Berdasarkan hasil audit Asisten Pengawasan Kejati Sumatera Utara tertanggal 11 November 2024, kerugian negara Pada kasus ini mencapai Rp 1,46 miliar.

Atas dasar itu, penyidik Kejari Nias Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Print-01.a/L.2.30/Fd.1/03/2025 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 pada 23 Oktober 2025.

Perkara ini, EL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, disangkakan melanggar Pasal 3 jo ketentuan serupa pada UU Tipikor dan KUHP.

“Kami akan terus mendalami dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Alex

Dengan penetapan ini, Kejari Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan daerah, agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses