Nias Selatan (sumut) Postkeadilan — Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara resmi menetapkan dan menahan ‘MZ’, merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan di lingkungan Dinas PUPR.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada di kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, pada Senin (7/7/2025).
MZ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025 dalam perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Dalam keterangan resmi, Alex Daeli menjelaskan bahwa pada TA 2024, Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan mengalokasikan anggaran untuk sejumlah kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dilakukan secara swakelola dengan total anggaran mencapai Rp 1,65 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari APBN.
Setelah kegiatan selesai dan pembayaran dilaksanakan sesuai tahapan, tersangka MZ diduga kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen administrasi, sehingga menyebabkan terjadinya pembayaran fiktif.
Dari hasil audit resmi oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp776.715.700,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan beberapa ketentuan pidana korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair)
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair)
Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MZ saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Lapas Kelas IIIB Teluk Dalam
Penulis : sit duha













