“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES.
EK adalah tersangka dugaan korupsi gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Diterangkannya, perkara dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) Oknum Aparatur Sipil Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Adapun modus operandinya yaitu, tersangka EK mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Kejari Palembang sedang menangani dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Palembang, sejumlah kepala sekolah didekati EK dan menawarkan untuk pengurusan perkara dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Penulis :Bambang/IWO