Postkeadilan Subang – Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang berhasil menangkap seorang terpidana kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) yang terjadi pada tahun 2021 silam di wilayah hukum Subang.
Pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Demak.pada hari Rabu (26/11/25),Pengejaran dan penangkapan oleh tim intelejen yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang.
Team berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dedi Sugianto alias Dedi bin yayi di Kabupaten Demak (Jawa Tengah) . Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah tim intelejen mendapatkan informasi yang valid dan bekerjasama dengan pihak – pihak terkait yang berhasil mengamankan yang bersangkutan bekerjasama dengan aparat setempat. Demikian,”ungkap Kajari Subang Dr. Noordien Kusumanegara dalam konferensi persnya, pada Rabu (26/11/2025) malam.
Dijelaskan Kajari, pelaku yang ditangkap ini merupakan terpidana kasus laka lantas dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang – undang 22 tahun 2009,dengan dijerat 7 bulan penjara.
Menurutnya, penangkapan seorang terpidana ini merupakan komitmen Kajari Subang dalam penegakan hukum itu tidak pandang bulu dan selalu siap menegakkan dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan.
Berdasarkan pantauan, pada Rabu (26/11/2025) pelaku digelandang para petugas Kejari Subang usai turun dari sebuah mobil ke dalam kantor Kejari. Pelaku tampak tertunduk lesu.
Pada kesempatan yang sama,Kajari Subang DR Noordien Kusumanegara S.H,M.H menyampaikan dan menghimbau masyarakat supaya menghindari segala bentuk kejahatan,bilamana ada yang terlanjur terlibat dalam satu perkara supaya bersikap kooperatif,dan harus tunduk pada perintah perundang undangan yang diputuskan oleh pengadilan tutupnya.
TF Purba











