Pekanbaru, PostKeadilan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Tangkap Buron (TABUR) pada Asisten Intelijen Kejati Riau dibantu personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang, tangkap dan mengamankan seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terkait kasus korupsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 bertempat di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Adapun buron yang berhasil diamankan yakni Edi Setiawan Bin Sutrisno, merupakan terpidana korupsi pengelolaan aset desa dan dana desa di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Asal dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp. 285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp. 7.514.000,00.
Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp. 100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp. 50.000.000,00 dan pinjaman Rp. 50.000.000,00.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42.
Melalui Siaran Pers
No : PR- 01/ L.4/Kph.3/08/2025, Kasipenkum Kejati Riau,
Zikrullah, SH, MH mengatakan atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia,” sebut Zikrullah pada siaran Pers, Kamis (28/8/2025).
Atas perbuatannya, lanjut Kasipenkum, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan Denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan dan Uang pengganti sebesar Rp. 154.597.000,- subsidair 1 tahun penjara.
“Selama pelariannya, terpidana Edi Setiawan telah beberapa kali berpindah tempat dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar hingga terakhir ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Saat dilakukan penangkapan, terpidana Edi Setiawan bersikap kooperatif,” bebernya.
Edi pun dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). (Penkum/red)











