Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kejati Sumsel Resmi Tahan Ketua KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah akankah Kabupaten Lain Menyusul

26
×

Kejati Sumsel Resmi Tahan Ketua KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah akankah Kabupaten Lain Menyusul

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – SUMSEL –Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan).

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Example 300x600

​Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (Dua Puluh Hari) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal,16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “ Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

​Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Penulis: : Bambang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.