Medan, PostKeadilan – Seperti diberitakan edisi lalu (Baca Edisi 23: Mangkir 3 Kali, Kejatisu Buru Tiga Tersangka Korupsi), tiga kali mangkir dalam surat panggilan, Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) cari dan kejar tiga tersangka perkara dugaan korupsi.
Tim Kejatisu kali ini memburu 3 tersangka korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut, yakni Mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sumut, Zulkarnain dan rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
“Hingga kini kami belum menemukan keberadaan para tersangka. Namun kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, baik itu kepolisian maupun pihak yang ada di bandara dan pelabuhan.” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri melalui Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold kepada PostKeadilan, Selasa (4/10) siang di ruang Humas Kejatisu.
Lanjut Yosgernold, kemudian kita juga sudah cetak 5.500 brosur foto ketiga tersangka yang ditempel untuk disampaikan ke masyarakat. Ditempel di tempat-tempat umum seperti pajak, mall dan kantor-kantor pemerintahan. “Fotonya sudah kita tebar kemana-mana,” katanya sembari perlihatkan tiga brosur memampang wajah ketiga buronan yang dimaksud.
“Kalau masyarakat mengetahui, dapat menginformasikan dan atau berpartisipasi mengamankan untuk diserahkan ke kita. Itulah tujuan kita pampang foto tersebut sehingga apa yang kita harapkan dalam pelayanan hukum ini dapat terwujud semaksimal mungkin,” ucap Jaksa bermarga Tarigan ini.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan tim Pidsus Kejatisu menerima informasi dari masyarakat dengan mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Baldu yang sebelumnya tim penyidik tidak mengetahui rumah tersebut adalah rumah aspirasi salah seorang anggota DPR RI yang dipanggil Romo atau Raden Syafii.
Dikatakannya, bahwa saat itu Tim Pidsus Kejatisu dipimpin RO Panggabean. Masuk ke dalam rumah, Tim Kejatisu didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kedatangan Tim karena adanya informasi bahwa ketiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar tahun 2013, ada berkunjung ke rumah tersebut.
“Saat itu, tim sempat bertemu dengan penjaga rumah dan selanjutnya mempersilahkan para penyidik untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian penyidik menanyakan perihal ketiga tersangka yang dikabarkan tengah berkunjung ke rumah itu,” kata Bobbi di ruang kerjanya.
Masih dalam pemaparan Bobbi, mengetahui bahwa ketiganya tidak ada dirumah, maka tim penyidik pun meninggalkan rumah tersebut. Selain itu juga, dia (Bobbi) membantah adanya pertengkaran tim dengan penjaga rumah ataupun melakukan penggeledahan.
Mungkin karena nada suara vokalnya keras diduga marah-marah padahal kedatangan tim datang dengan sopan serta sesuai prosedur yang ada.
Untuk langkah selanjutnya, tim telah melakukan upaya pencekalan terhadap ketiga tersangka Bank Sumut tersebut.
Pada kasus ini, Kejatisu telah menahan Mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon. “Minggu ini sidang perdananya keduanya,” pungkas Yosgernold. Elvi/Simare