Kudus | Liputan Berita 7 – Masuki pekan ke-2 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah minibus. Penindakan dilakukan di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak (06/01).
Kronologinya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara, dan ditindaklanjuti dengan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan-Demak. Hasilnya tim berhasil menemukan kendaraan (minibus) dengan ciri-ciri sesuai dan dilakukan pengejaran serta pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai (polos), serta 4 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE dan JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai (polos). “Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
“Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kernet minibus telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. REDAKSI
Sumber : Media Center Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai