Jakarta | Postkeadilan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap kepala daerah dapat menjadi penggerak pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing.
“Kalau kepala daerahnya memiliki komitmen yang kuat dan pengawasan konsep yang kuat itu akan berhasil,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah bekerja dengan baik, terutama bagi yang berstatus penjabat (Pj.). Hal ini mengingat Pj. kepala daerah tidak mengeluarkan biaya politik untuk menjadi kepala daerah. Dirinya tidak mengingingkan Pj. kepala daerah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango menyampaikan, KPK diamanahkan untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada sebuah jejaring pendidikan. Pendidikan anti korupsi sejak dini merupakan proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi.
“Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra. Terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi, dasar, dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” jelasnya. REDAKSI