Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK dari keterangan Saksi Aman Supami mewakili PAN Dapil 2:Merapi Area tidak Mendasar

66
×

Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK dari keterangan Saksi Aman Supami mewakili PAN Dapil 2:Merapi Area tidak Mendasar

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – JAKARTA. Anggota DPRD Lahat Berinisial Y dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dia mencalonkan lagi untuk mengikuti pemilihan legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Merapi Barat, timur dan Selatan, dengan nomor urut 1(satu),

setelah dari hasil sidang Pleno Komisi Pemilihan Umum Yunani dari PKB meraih suara, dan masuk 5 besar untuk Dapil 2 Merapi area, dalam keterangan tertulis kepada wartawan kamis (30/5) saat memberikan keterangan pers beliau masih di Jakarta mengikuti sidang MK” ujarnya

Example 300x600

Melansir dari laman resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, menurut keterangan saksi Ahmad Supami dihadapan hakim MK ia bersaksi Dari rekaman dikirim bahwa pada Tgl 10 mei 2024. Saksi pemohon Aman Supami dari PAN Kami Diundang oleh KPU Lahat pembukaan untuk membuka kotak suara pada waktu itu pembukaan kotak suara di KPU disaksikan oleh KPU, Pihak Kepolisian Polres Lahat dan Bawaslu.

Penandatanganan surat kotak suara.dihadiri KPU Bawaslu, Pihak dan dari Pihak Polres Lahat setelah itu kotak suara
di tutup kembali kotak surat suara.ujar ” Ahmad Supami dalam rekaman suara gugatan di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2024.

Setelah itu kami selaku pemohon Melaporkan ke Bawaslu namun pihak Bawaslu Lahat ” Itu sudah kedaluwarsa saat pemohon membeberkan perkara gugatan ke MK dalam rekaman sidang di MK tanggal 29 Mei 2024, yang dikirim rekaman oleh Yunani anggota DPRD Kabupaten Lahat selaku tergugat di sidang MK.

Dalam sesi wawancara, Y menjelaskan, terkait Keputusan KPU Yang Digugat Ke MK oleh Partai Amanah Nasional (PAN) dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dalam menentukan keputusan hal tersebut.

” Sepenuhnya permasalahan ini kami serahkan kepada Mahkamah konstitusi meskipun ada hal hal yang sebenernya tidak mendasar, namun kami yakin Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan sama sama kita yakini lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang atas dasar itu, kami yakin keputusan nanti tidak akan merugikan pihak manapun ” Tukasnya.

Penulis : Bambamg

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.