Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Kesbangpol Humbahas Laksanakan Pembinaan Organisasi Masyarakat

0
×

Kesbangpol Humbahas Laksanakan Pembinaan Organisasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Guna meningkatkan sinergitas ormas dan pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Humbahas. Badan Kesbangpol Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Organisasi Masyarakat, di Cafe Restro & Restoran Doloksanggul, Jumat (9/12/2022

Hadir sebagai narasumber, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Magister Administrasi Publik Universitas HKBP Nomensen Medan, Dr Dimpos Manalu. Dalam pemaparannya Dimpos menyampaikan bahwa kebebasan berorganisasi telah diakui sebagai bagian dari hak Konstitusional warga negara dijamin Pasal 28E (3) UUD 1945, Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia yang tak dapat dibatasi (non derogable right), akan tetapi mengemukakan pendapat merupakan hal asasi yang dapat dibatasi (derogable rights), UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, diubah menjadi UU 16 tahun 2017

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Menandatangani Nota kesepahaman Tentang Propemperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 Dengan DPRD Mura.

Turut juga hadir sebagai narasumber, Kasi Intel Kajari Humbahas Hendra Sinaga SH. Hendra juga memaparkan, bahwa menurut Pasal 1 UU 17 tahun 2013, Ormas didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dengan kedaulatan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Oknum Kepsek dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan Tak Terima Anaknya di Bullying

Mereka menyampaikan juga, pertumbuhan ormas di Indonesia , menurut data Kemendagri (2019) jumlah Ormas di Indonesia sekitar 431.465 dan Ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HKBP.

Baca Juga :  DPC LSM KPK RI Desak Bupati Langkat Copot Kadis Kominfo, Diduga Tebang Pilih dan Diskriminatif terhadap Wartawan Non-UKW

“Setidaknya ada 6 Regulasi Ormas yakni UU 17 Tahun 2013, beserta perubahan nya yakni UU nomor 16 tahun 1016 , PP nomor 58 tahun 2016, PP 59 tahun 2016, Permendagri 56 dan 57, 58 tahun 2017,” kata Hendra Sinaga

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online