Bogor – Postkeadilan. Pekerjaan betonisasi jalan desa di wilayah Desa wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Infrastruktur Desa) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan publik.
Pasalnya, hasil pengerjaan proyek tersebut kini menunjukkan adanya retakan yang cukup mencolok pada badan jalan, padahal pekerjaan belum lama selesai dikerjakan.
Berdasarkan informasi di papan kegiatan, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan betonisasi yang berlokasi di Kampung parung dengdek rw 10 hingga Kampung Pangupukan dengan volume pekerjaan 270 meter x 3 meter x 0,15 meter. Total anggaran yang digunakan mencapai Rp 315.000.000 (termasuk pajak) dan juga pekr dikerjakan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dikampung wanaherang Rw 09 P.236 x L 6 x T 0.15 Rp. 435.000.000 dengan masa kerja 30 hari dikerjakan oleh masyarakat dan TPK waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa, jalan tersebut diduga jalan buntu ke kali dan permukaan jalan beton tampak retak memanjang di beberapa titik, menimbulkan pertanyaan soal kualitas pekerjaan dan pengawasan teknis proyek tersebut.
“Kami berharap pemerintah desa dan pihak terkait mengevaluasi mutu pekerjaan ini. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah hasil dari bankeu malah tidak menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan sementara, retakan pada beton bisa terjadi karena kualitas mutu beton yang tidak sesuai dengan spek beton, perawatan (curing) yang kurang maksimal, atau proses pengecoran yang terburu-buru tanpa memperhatikan suhu dan kelembaban beton. Selain itu, ketidakhadiran pengawasan dari pihak desa atau dinas teknis selama proses pengerjaan juga patut menjadi perhatian.
Lembaga dan aktivis kontrol sosial di wilayah tersebut dikabarkan juga akan menindaklanjuti dugaan adanya kekurangan kualitas (specification) pada pekerjaan betonisasi ini.
Mereka menilai bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Ketua AWPI ( asosiasi wartawan profesional Indonesia) Diana papilaya menyampaikan
“Kami akan mendorong inspektorat dan Dinas terkait turun ke lapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian teknis, harus ada tindakan tegas, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten bogor.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi pelaksana kegiatan (TPK) dan pemerintah desa wanaherang agar memastikan seluruh proses pekerjaan dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku. Pemeriksaan mutu beton dan laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi langkah penting untuk menjamin tidak terjadinya penyimpangan atau mark up anggaran.
Ketua AWPI juga meminta keterbukaan informasi terhadap publik mengenai pekerjaan di desa wanaherang, apabila ditemukan adanya dugaan mark up anggaran pihak kami akan segera membuatkan laporan kepada pihak APH dan pihak terkait.
Sampai berita ini ditayangkan pihak desa maupun TPK tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut bahkan kades pun selalu tidak merespon kalau di konfirmasi meskipun jam kerja.( Nurbaeti )











