Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Ketua Bawaslu Humbahas Tegaskan Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Harus Sesuai Aturan

23
×

Ketua Bawaslu Humbahas Tegaskan Pemilihan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri W Pasaribu bersama anggota Bawaslu Humbahas Eduard B Sianturi dan Elfrida Purba saat menghadiri rapat koordinasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). (03/12/2024).

untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul. Rapat yang berlangsung di ruang rapat KPU Humbahas tersebut.

Example 300x600

turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, didampingi anggota Bawaslu Eduard B. Sianturi serta Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian. Selain itu, hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Humbahas, saksi pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Janji.

Ketua KPU Humbahas dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Rekomendasi ini mengacu pada temuan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS tersebut.

“Berdasarkan Berita Acara Nomor 4420/PL.02.9-BA/1216/2/2024, PSU di TPS 1 Desa Janji dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul Nomor: 0094/PM.00.00/K.SU-05.06//11/2024. Hal ini terjadi karena terdapat tiga orang yang memberikan suara pada 27 November 2024 tanpa memiliki KTP, C6 (formulir pemberitahuan), maupun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.

Menurut regulasi pemilu, ………

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.