Menurut regulasi pemilu, hanya pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih pindahan, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik yang berhak memberikan suara. Pelanggaran ini menjadi alasan utama pelaksanaan PSU.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara mendalam, termasuk potensi pelanggaran kode etik atau unsur pidana.
“Proses pelaksanaan PSU ini telah kami tinjau, dan akan kami bahas lebih lanjut, termasuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Humbahas,” ujar Henri.
Henri menambahkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam PSU, termasuk penyelenggara, saksi, dan pemilih, diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku. Ia juga meminta agar semua kebutuhan logistik dan teknis pelaksanaan dipersiapkan dengan matang demi kelancaran PSU.
Bawaslu Humbahas berharap pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Janji berjalan transparan dan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1774. “Kami berharap seluruh tahapan PSU, mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya, mematuhi aturan yang berlaku. Semua pihak harus memastikan proses ini bebas dari pelanggaran,” tegas Henri.
KPU Humbahas juga menjelaskan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk penyediaan logistik dan pengamanan, telah dirancang untuk mendukung keberhasilan PSU. Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan menyeluruh, PSU di Desa Janji diharapkan dapat mencerminkan proses demokrasi yang bersih dan adil.