Terkait kekayaan aset PDAM kata kholik, sudah disepakati Rp 155 Miliar dimana angka itu keluar dari BPKP yang disaksikan tim penguat dari Kejaksaan Kota Bekasi dan Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Karena kita bicara dengan angka itu adalah suatu hal yang sangat sensitif sehingga kami ada rasa kehawatiran takut ini ada salah pemahaman kenapa angkanya sekian, tentuanya ada dasar perhitungan yang sangat akurat dari BPKP. Kalau angkanya sudah disepakati ya kami tidak keberatan, oke-oke saja,” katanya.
Menurut kholik, yang menjadi persoalan adalah, sistem pembayaran dari kota ke Kabupaten. DPRD Kabupaten Bekasi berharap ada mekanisme pembayaran yang proposional.
“Proposional artinya, katakanlah dari Rp 155 Miliar, katakanlah DP-nya Rp 55 Miliar maka kesepakatannya akan diberikan dua kantor cabang PDAM yang akan dikelola Kota Bekasi,” katanya. (Paulus/Red)
Respon (1)