Tugas guru diatur dalam UU No 14 2015 apa saja tugas guru?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu, ” kok dilantik menjadi camat ilmu pemerintahan beliau tidak tahu.
Untuk menduduki jabatan Camat memang harus dari ilmu pemerintahan minimal APDN , dan menjabat dulu sekcam, makanya kami dari lidikkrimsus RI oknum camat dikembalikan ke tupoksinya sebagai tenaga pendidik ungkap ” Rhodi
Sekedar informasi Jika calon camat tidak memenuhi persyaratan memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan dan belum bertugas di desa, kelurahan dan kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun; maka ia wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi Calon Camat (“Diklat Camat”).