Lulusan IPDN akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, di mana mereka umumnya akan menempati posisi seperti “Pak Camat” dan “Pak Lurah.” Lulusan IPDN.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil. Syaratnya, yaitu harus menguasai pengetahuan teknis tentang pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Penulis: Bambang