HUMBAHAS POSTKEADILAN Audiensi HKTI (Himpunan Kesatuan Tani Indonesia) dengan Kajari (Kejaksaan Negeri) Humbahas Thony bersama staff Ade Sinaga Kasidatun, Ilmi Lubis Kasi Barang bukti sitaan dan rampasan, menjalin kerjasama yang baik tentang kerjasama hukum untuk perlindungan petani yaitu tentang hak dan kewajiban petani secara hukum, di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Rabu (15/2/2023).
Kajari humbahas mengatakan Kalaulah ada masalah hukum diantara petani harus di dahulukan dulu pendekatan sosial secara adat dalihan natolu jangan terus ke ranah hukum.
Ketua LBH HKTI Humbahas Dina Situmeang S.H, M.H akan mempersiapkan draff kerjasama hukum dengan pihak kejaksaan untuk dapat disepakati.
Ketua HKTI Zeki Munte sangat mengharapkan kerjasama yang baik kedepan demi kemakmuran petani.
Kejari Humbahas menyambut dengan baik rencana kerjasama dimaksud namun harus disusun secara mendetail dan terarah secara hukum agar hasil kerjasama itu langgeng terus berhasil memakmurkan petani.
Kejaksaan saat ini utamakan pendampingan hukum bukan untuk memeriksa atau menuntut.
“Pelindungan hukum pada petani tujuannya agar petani jangan dikuasai oleh para tengkulak, janganlah makan pupuk makan nasilah sebab pupuk itu makanan tanaman, ‘ujar Kejari.
Jadi jangan coba coba untuk selewengkan pupuk sebab pasti kita hajar secara hukum, “Tambahnya.
Menurut Kejari apabila berani menyelewengkan pupuk bersubsidi berarti menantang pihak kejaksaan membuat jeratan UU korupsi.
Banyak paparan Kejari demi kesuksesan HKTI Humbahas termasuk masalah politik agar jangan dulu dibawa ke arah politik, pasti hancur nantinya karena politik itu kebutuhan kelompok.
Kejari Humbahas minta masyarakat Humbahas agar jangan sungkan untuk datang berdiskusi dengan pihak kejaksaan tentang kepastian hukum, sehingga masyarakat dengan kejaksaan kedepan semakin akrab.
Harapan Kejari bahwa Kejaksaan akan turun ke pasar dan ke kebun rakyat.
“Kiranya kerjasama ini akan langgeng dan jelas untuk kemakmuran petani di Humbahas. “Sebut Kejari