H.Holik Qudratulloh menjelaskan, bahwa Kami sebagai Dewan Kabupaten Bekasi hanya diberi kewenangan untuk memberhentikan masa Jabatan Plt.Bupati Bekasi sesuai peraturan yang berlaku, dan mengenai hal lainnya akan di bahas dalam Paripurna,” jelas H.Holik.
“Saya mengharapkan kepada semua Elemen Masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi dapat kiranya memberikan masukan ke DPR-D Kabupaten Bekasi, agar apa yang kita harapan dan kita inginkan oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi, semoga masukan dan saran seluruh Elemen Masyarakat Bekasi dapat memberikan yang terbaik buat Masyarakat, sebelum berakhirnya masa Jabatan Plt. Bupati Bekasi,” ungkap H.Holik Qodratulloh,(8/4/22).
Sebelum berakhirinya masa Jabatan Plt. Bupati Bekasi, semoga Pj. Bupati Bekasi yang Baru diharapkan oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mensejahtrahkan dan membawa Bekasi yang lebih baik.
( JH )